Personel Polsek Sunggal mengamankan dua pengangguran yang terlibat kasus pencurian sepeda motor milik Giok Agus Mujianto (48) warga Jalan Luku I, Gang Keluarga, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing Gilang Hardianta (25) warga Jalan Dwikora No 17 A, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan Lamberd Napitupulu (33) warga Jalan Setiabudi No. 73 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal
"Petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5717 HA dan satu potong celana panjang jeans warna hitam,"kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Jumat (23/3/2018).
Mantan Kapolsek Delitua ini menceritakan, penangkapan berawal pada Sabtu (10/3/2018) sekitar pukul 10.33 WIB pada saat korban (Mujianto) menghadiri acara peresmian klinik kecantikan di Jalan Setiabudi Komplek Setiabudi poin E 13/12, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang.
Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kata alumni Akpol 2005 ini, korban memarkirkan sepeda motor miliknya.
"Setelah itu korban masuk ke dalam klinik kecantikan untuk meliput kegiatan acara tersebut. Namun sekitar pukul 12.00 WIB sepeda motor korban sudah hilang,"ujarnya.
Saat itu, kata Wira, sepeda motor korban tidak dikunci stang. Mengetahui hal itu, sambung Wira, korban langsung melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 BK 2875 AEZ ke Polsek Sunggal.
"Kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Sunggal pun langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP dan juga melihat CCTV yang ada di TKP,"katanya.
Ia mengaku hasil olah TKP tim opsnal Reskrim Polsek Sunggal ada mencurigai yang diduga pelaku.
"Pada Selasa (20/3/2018) anggota unit reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka sehingga unit reskrim mengejar tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Gilang Hardianta. Kemudian dilakukan pengembangan dan anggota unit reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Lamberd Napitupulu,"ujarnya.
Dikatakan Wira, saat tim opsnal reskrim Polsek Sunggal melakukan pencarian barang bukti dan tersangka Gilang Hardianta mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri sehingga pada saat itu petugas (tim anti bandit Polsek Sunggal) memberikan tembakan peringatan.
"Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp 1,1 juta dan uang tersebut dibelikan pakaian dan untuk menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,"ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar