Setelah kematian seorang balita di Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi akibat terbentur biaya ambulan puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Nitawati Sitohang mengaku sudang mendengar hal tersebut.
Bahkan, katanya, ia sudah memanggil kepala puskesmas Tigalingga untuk mendapatkan teguran keras.
Ia kecewa petugas meminta biaya sebesar Rp 550 ribu untuk mengantar seorang anak ke RSUD Sidikalang yang jaraknya hanya 25 kilometer.
Jadi berapa biaya sebenarnya? Anehnya, Nitawati tak mengetahui tarif ambulan di puskesmas.
Saat diungkapkan jaraknya 25 kilometer, Nitawati pun tak bisa mengkalkulasikan.
Ia beralasan tarif tersebut sesuai dengan Perda Nomor 24/2015 yakni Rp 100 ribu atau Rp 5500 per kilometer.
"Saya tak hapal persis (Perda Nomor 24/2015) itu. Tarif yang diatur itu sesuai rumah sakit. Untuk di puskesmas belum diatur di perda, tetapi kalau BPJS itu gratis,"katanya usai mengikuti acara pisah-sambut Kapolres Dairi, Senin (26/3/2018).
Ia mengatakan ada 18 Puskesmas keliling lengkap dengan ambulan. Saat diminta tanggapannya tentang kematian seorang balita, ia hanya mengatakan sudah mendengar dan memanggil kepala puskesmas Tigalingga.
"Sudah kita dengar. Kapus sudah kita panggil dan tegur. Sebenarnya kematiannya karena apa kita belum tahu," katanya.
"Tarif itu memang ada. Yang pasti masyarakat yang datang tidak diminta uangnya dulu tetapi palayanan terlebih dahulu," tambahnya.
Sadin Soleh Pasaribu balita usia setahun yang mengalami keracunan tak dapat dilarikan ke RSUD Sidikalang karena petugas Puskesmas Tigalingga meminta bayaran Rp 550 ribu untuk operasional ambulan.
Akibatnya balita tersebut meninggal dunia dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar